Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSAYAWARATAN NAGARI SARIAK
Dan
WALINAGARI SARIAK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN NAGARI TENTANG BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI NAGARI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturamn Nagari ini, yang dimaksud dengan :
1. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat Minangkabau ( Adat Basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah ) dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari.
2. Walinagari adalah Walinagari Sariak
3. Jorong adalah bagian wilayah Nagari.
4. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Peramngkat nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
6. Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disebut BAMUS NAGARI adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Nagari.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari selanjutnya disingkat APB Nagari adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Nagari yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Nagari dan BAMUS NAGARI yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari.
8. Pelayanan adalah bentuk jasa yang diberikan kepada masyarakat.
9. Administrasi adalah suatu bentuk surat menyurat atau pembukuan.
10. Biaya pelayanan administrasi adalah bentuk imbalan jasa yang diterima dalam suatu urusan.
11. Keuangan Nagari adalah semua hak dan kewajiban Nagari yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Nagari berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
12. Dana Alokasi Umum Nagari atau yang disingkat DAUN adalah dana keseluruhan yang diterima oleh Nagari berupa dana penghasilan untuk Walinagari, Perangkat Nagari, Bendahara Nagari dan Alokasi Dana Nagari.
13. Tunjangan Penghasilan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota BAMUS NAGARI sehubungan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota BAMUS NAGARI.
14. Bendahara adalah Perangkat Nagari yang ditunjuk oleh Walalinagari untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung jawabkan keuangan Nagari dalam rangka pelaksanaan APB Nagri, yang dimaksud Pendapatan Asli Nagari dalam Peraturan ini adalah hasil usaha Nagari atau retribusi.
15. Kekayaan Nagari adalah setiap barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimilki oleh Nagari dan tercatat dalam buku inventaris nagari dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
BAB II
BIAYA ADMINISTRASI NAGARI
Bagian Kesatu
Dasar Penarikan Biaya Administrasi Nagari
Pasal 2
(1) Penarikan biaya administrasi nagari didasarkan atas hak dan kewajiban setiap masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Nagari Sariak.
(2) Penariaknan biaya administrasi nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kepada pertimbangan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari dalam pelaksanaan pembangunan.
Bagian Kedua
Objek dan Subjek Pelayanan Administrasi Nagari
Pasal 3
(1) Objek pelayanan administrasi nagari adalah setiap orang yang menerima pelayanan administrasi di nagari.
(2) Subjek pelayanan administrasi nagari adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah nagari.
Bagian Ketiga
Ketentuan Penarikan Biaya Pelayanan Administrasi Nagari
Pasal 4
(1) Penarikan biaya pelayanan administrasi nagari diberikan kepada masyarakat yang berada di lingkungan Nagari Sariak.
(2) Terhadap masyarakat yang tidak mampu (masyarakat miskin) dibebaskan dari biaya pelayanan adminstrasi nagari.
(3) Kriteria masyarakat tidak mampu (masyarakat miskin) sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walinagari.
BAB III
JENIS DAN BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI
Pasal 5
Jenis dan biaya pelayanan administrasi nagari adalah sebagai berikut :
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. | Pengurusan Permohonan KTP Pengurusan Permohonan Kartu Keluarga Surat Keterangan Beasiswa Surat Keterangan Beasiswa TKPK Surat Pindah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Surat Meninggal Dunia Surat Keterangan Domisili Surat Keterangan Pernah Menikah - Umur dibawah 50 Tahun - Umur di atas 50 Tahun Surat Keterangan Ahli Waris NA Nagari Surat Keterangan Usaha Domisili Legalisir Walinagari Rekomendasi Permohonan Perizinan Surat Keterangan Lainnya | : Gratis : Gratis : Gratis : Gratis : Rp. 15.000,- : Rp. 10.000,- : Rp. 10.000,- : Rp. 10.000,- : Rp. 10.000,- : Rp. 10.000,- : Rp. 10.000,- : Rp. 10.000,- : Rp. 85.000,- : Rp. 15.000,- : Rp. 5.000,- : Rp. 15.000,- : Rp. 10.000,- |
BAB IV
PELAKSANAAN PENERIMAAN BIAYA ADMINISTRASI
Pasal 6
(1) Penerimaan biaya pelayanan administrasi dilaksanakan oleh petugas Pelayanan Umum pada Pemerintahan Nagari.
(2) Hasil penerimaan biaya pelayanan administrasi nagari di setorkan ke kas nagari melalui Bendahara Nagari setiap hari.
.
BAB V
PERTANGGUNG JAWABAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI NAGARI
Pasal 7
(1) Setiap masyarakat Nagari Sariak dapat mengetahui penerimaan dan penggunaan biaya pelayanan administrasi nagari pada kantor Walinagari.
(2) Pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan biaya pelayanan administrasi nagari dipertanggung jawabkan setiap akhir tahun dalam sidang BAMUS Nagari Sariak.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari.
Pasal 9
Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Agam.
Ditetapkan di Nagari Sariak
Pada tanggal Oktober 2009
WALINAGARI SARIAK
M SYOFLI SYAMRA
Diundangkan di Lubuk Basung
Pada Tanggal ……………………
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN AGAM
SYAFIRMAN, SH
NIP. 19580524 198611 1 001
BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN ………… NOMOR…………
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN NAGARI SARIAK
NOMOR 04 TAHUN 2009
TENTANG
ADMINISTRASI PELAYANAN NAGARI
I. UMUM
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dalam melaksanakan program pembangunan dan meningkatan kinerja Perangkat Nagari dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemerintahan Kabupaten Agam telah memberikan Dana Alokasi Umum Nagari ( DAUN ).
Tetapi dalam realita yang ditemui Pemerintahan Nagari, dana yang tersedia dari Dana Alkasi Umum Nagari ( DAUN ) tidak mencukupi dalam menjalankan program pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maka, Pemerintahan Nagarai mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan Nagari yang berasal dari pengolahan sumber daya alam dan retribusi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk menutupi kekurangan dibidang keuangan Pemerintahan Nagari mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Nagari Nomor tahun 2010 tentang Retribusi Nagari, dengan harapan Peraturan Nagari ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan diridhai oleh Allah SWT.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sumber pendapatan hasil pengelolaan kekayaan Nagari
Seperti galian C, pengelolaan objek wisata.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sumber pendapatan Nagari hasil swadaya dan partisipasi
Masyarakat seperti sumbangan masyarakat baik yang berda dikampung halaman
Dan yang berda diperantauan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan sumber lain yang sah dan yang tidak mengikat seperti
Retribusi dari jasa angkutan, jasa keuangan, kios-kios dan.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud retribusi pelayanan dalam pasal 4 Ayat (5) adalah biaya yang
Dibebankan kepada masyarakat dalam pengurusan surat yang dilakukan dikantor
Walinagari.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf p.
Yang dimaksud dengan disesuaikan dalam pasal 6 huruf p adalah rfetribusi yang
Ditentukan diluar jenis-jenis pelayanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Nagari.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar