RANCANGAN PERATURAN NAGARI SARIAK
NOMOR 05 TAHUN 2009
TENTANG
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALINAGARI SARIAK,
Menimbang | : | a. bahwa dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah berbagai gangguan penyakit dan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat ; b. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Nagari; |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5063) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12 ); |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI SARIAK
dan
WALINAGARI SARIAK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN NAGARI TENTANG KEBERSIHAN LINGKUNGAN. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Sampah adalah benda yang tidak dapat dipakai tidak diingini dan dibuang yang berasal dari suatu aktifitas dan bersifat padat.
2. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
3. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
4. Lingkungan keluarga adalah seluruh aspek hidup dan kehidupan yang ada dilingkungan masing-masing keluarga termasuk hubungan timbal balik antar anggota, antar keluarga, masyarakat dan alam sekitarnya secara baik sesuai dengan norma-norma adat istiadat dan agama.
5. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
6. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang.
7. Badan hukum adalah firma, cv, koperasi, yayasan, dan PT.
8. Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga (PKLK) adalah bagian dari pemberdayaan keluarga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga yang berkelanjutan bukan hanya meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku keluarga akan tetapi juga mempunyai kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan dan keluarganya sehingga dapat mengoperasionalkan PKLK baik secara fisik maupun non fisik.
9. Nagari adalah Nagari Sariak
10. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Nagari Sariak
11. Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari Sariak.
12. Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disingkat BAMUS Nagari adalah Lembaga yang merupakan perwujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Nagari Sariak.
13. Lembaga Kemasyarakatan Nagari adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Nagari dalam memberdayakan masyarakat.
14. Kerapatan Adat Nagari yang selanjutnya disingkat KAN adalah Lembaga Perwakilan Permusyawaratan dan Pemufakatan adat tertinggi yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat ditengah-tengah masyarakat nagari Sariak.
15. Jorong adalah bagian dari Wilayah Nagari.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Yang termasuk ruang lingkup kebersihan dalam Peraturan ini meliputi:
a. kebersihan lingkungan rumah tempat tinggal;
b. kebersihan fasilitas umum;
c. pengelolaan sampah;
BAB III
SASARAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal 3
Sasaran yang ingin dicapai dalam menjaga kebersihan lingkungan adalah:
1. Terhindarnya masyarakat dari berbagai gangguan kesehatan atau penyakit, khususnya penyakit-penyakit yang terkait dengan lingkungan;
2. Terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan tetata rapi;
3. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
4. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
BAB IV
KEWAJIBAN MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Kebersihan Lingkungan Rumah Tempat Tinggal
Pasal 4
Setiap orang atau badan yang memiliki, mengurus, memakai, atau bertanggung jawab atas rumah tempat tinggal wajib:
a. Memagari rumah atau pekarangannya masing-masing minimal dengan pagar bambu;
b. mempunyai sarana pembuangan kotoran dan limbah;
c. menyediakan sarana mandi, Cuci, Kakus
d. menyediakan tempat pembuangan air kotor dan tertutup (saluran pembuangan air limbah.
e. bagi keluarga yang mempunyai ternak, jarak kandang 10 meter dari tempat tinggal dan menjaga kebersihan kandang.
f. menjaga dan memiliki jamban/WC yang sesuai dengan ketentuan kotoran tidak mencemari pemilik rumah, air tanah, tidak menjadi sarang nyamuk dan selalu dibersihkan agar tidak menimbulkan bau tidak sehat
Bagian Kedua
Kebersihan Fasilitas Umum
Pasal 5
(1) Fasilitas umum berupa, jalan, mesjid, mushalla, saluran air atau selokan, kantor, sekolah atau pemandian
(2) Setiap orang atau badan hukum :
a. wajib memelihara atau merawat fasilitas umum yang ada;
b. dilarang mencoret, menempel, atau mengotori dinding-dinding tembok dan bangunan fasilitas umum.
c. Dilarang membuang sampah di selokan
Bagian Ketiga
Pengelolaan Sampah
Pasal 6
(1) Setiap orang yang memiliki, memakai, mengurus, atau bertanggung jawab atas rumah, bangunan, tanah pekarangan dilarang membuang sampah sembarangan diantaranya kedalam saluran air/banda, dipinggir jalan raya, didepan halaman pekarangan ditempat-tempat umum.
(2) Setiap orang atau badan pemilik, pengurus, pemakai atau penanggung jawab rumah, bangunan, tanah pekarangan diharuskan menyediakan tempat sampah bagi yang tidak dapat menyediakan tempat sampah dapat membuat lobang sampah disekitar pekarangan rumah masing-masing.
(3) Sampah yang dibuang harus dipisahkan antara sampah organik dan sampah an organik.
(4) Sampah Organik diolah menjadi pupuk kompos, dan sampah an organic diolah menjadi kerajinan tangan.
(5) Pemerintah Nagari memfasilitasi pengolahan sampah Organik dan sampah an organik sebagaimana dimaksud ayat (4).
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH NAGARI
Pasal 7
(1) Pemerintah Nagari berwenang mengingatkan, menegur dan sekaligus memberikan sanksi kepada setiap orang dan atau badan hukum yang memiliki, memakai, mengurus atau bertanggung jawab atas rumah, bangunan, tanah pekarangan yang tidak menjaga kebersihan lingkungan.
(2) Pemerintah nagari berwenang untuk melakukan koordinasi dengan KAN dalam menindak dan memberikan sanksi terhadap setiap orang dan atau badan hukum yang melanngar ketentuan adat terkait kebersihan lingkungan.
Pasal 8
(1) Pemerintah Nagari bertanggung jawab:
a. menunjuk petugas dan menyediakan sarana prasarana kebersihan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan;
b. menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA);
(2) Petugas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a bertugas mengumpulkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA);
BAB VI
Bagian Kesatu
PENINDAKAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Penindakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan nagari ini, dilakukan oleh Pemerintah Nagari melalui Parik Paga Nagari, berdasarkan laporan dari masyarakat.
(2) Pemberian sanksi denda kepada pelanggar, diberikan setelah pelanggar mendapatkan teguran sebanyak 2 kali berturut-turut oleh Parik Paga Nagari.
(3) Bentuk teguran yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, berurut adalah :
a. Teguran pertama berupa teguran lisan
b. Teguran kedua berupa teguran tulisan.
(4) Teguran lisan diberikan pertama kali oleh Parik Paga Nagari, apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam, pelanggar masih melakukan pelanggaran, maka diberikan sanksi teguran tulisan, sanksi denda diberikan apabila pelanggar setelah mendapatkan teguran tulisan dalam jangka waktu 7 x 24 jam masih melakukan pelanggaran.
(5) Apabila tindakan dari pemerintahan nagari berupa pemberian teguran dan sanksi denda tidak dihiraukan, maka pemerintah nagari dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengambil tindakan.
Bagian Kedua
Kewenangan Parik Paga
Pasal 10
Parik Paga Nagari dalam melakukan penindakan pelanggaran peraturan nagari ini memiliki kewenangan :
(1) Menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadi pelanggaran terhadap peraturan nagari ini
(2) Memberitahukan kepada KAN tentang terjadinya pelanggaran peraturan nagari ini
(3) Memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang dan / atau badan hukum yang melanggar peraturan nagari ini.
BAB VII
SANKSI
Pasal 11
Setiap orang dan / atau badan hukum yang tidak menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 peraturan nagari ini, diberikan denda paling tinggi sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Pasal 12
Setiap orang dan / atau badan hukum yang tidak menjaga kebersihan lingkungan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 peraturan nagari ini, diberikan denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Nagari.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kabupaten Agam.
Ditetapkan di Sariak
Pada Tanggal ............ 2009
WALINAGARI SARIAK,
M SYOFLI SYAMRA
Diundangkan di Lubuk Basung
Pada Tanggal ……………………
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN AGAM
SYAFIRMAN, SH
NIP. 19580524 198611 1 001
BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN ………… NOMOR…………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar